Penghitungan PBB (Ilustration) |
berikut cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan yang Benar.
apa itu Pajak Bumi dan Bangunan?
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (pajak.com)
apabila Anda memiliki tempat tinggal sendiri (pribadi) maka harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). karena pajak harus ditanggung oleh seseorang atau badan yang telah memperoleh keuntungan yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
nah, bagaimana cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan?
1. Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak. Nah, Dasar perhitungan PBB adalah prkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB : 0.5 x tarif tetap (nilai ini berdasarkan undang-undang No.12 tahun 1994
keterangan singkatan-singkatan yang digunakan dalam penghitungan PBB:
PBB= Pakal Bumi dan Bangunan
NJOP = NIlai Jual Objek Kena Pajak
NJKP= Nilai Jual Kenal Pajak
NJOTKP= Nilai Jual Objek tidak Kena Pajak
contoh: NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000, maka besaran PBB adalah...
dahulu Anda harus mengetahui NJKPnya:
NJKP= 20% x Rp 2.000.000 = Rp400.000
lalu kemudian bari kita hitung PBBnya:
PBB: 0,5 x Rp 400.000
demikian contoh cara menghitung pajak PBB yang paling mudah, kalau masih belum paham untuk bonusnya juga bisa melihat contoh dibawah ini :
Pak Ronny memiliki rumah seluas 50 m2 (meter persegi) yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp 500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp 1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Ronyy?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya :
Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp 25.000.000
Tanah : 100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah :
Nilai Bangunan: Rp 25.000.000
Nilai Tanah : Rp 100.000.000
————————————— +
Rp 125.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB : 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Nah, demikianlah cara untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan, selamat belajar.
Memeriksa Tagihan Pajak PBB Online
Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, pengecekan tagihan pajak PBB sudah bisa dilakukan secara online. Keuntungan menggunakan sistem online adalah kemudahan dalam pembayaran. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan apakah tahun-tahun sebelumnya Anda sudah melunasi tagihan pajak PBB. Membayar PBB online dapat dilakukan dengan beberapa metode pembayaran yaitu ATM, Bank teller, Internet banking, website, dan metode pembayaran online lainnya.
Untuk mengecek PBB secara online setiap daerah memiliki alamat website yang berbeda-beda, tetapi kebanyakan yang diminta adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang harus diinputkan terlebih dahulu untuk bisa log in ke PBB online.